Sabtu, Februari 28, 2009

TAHUN 2009, PEMBERKASAN SERTIFIKASI GURU DITANGANI LPMP PROVINSI

by MAJALAH.KOMUNITAS

25/02/2009 - 13:08

Guru Swasta wajib menjadi Guru Tetap Yayasan (GTY) Sebagai Syarat Wajib Kuota Sertifikasi Guru.....


Benarkah mereka tahun ini mereka termasuk menjadi data base CPNS 2009, atau memang mereka harus berjuang kembali, dan menuntut ke siapa mereka kini mengadu?!!!

Hasil evaluasi Departemen Pendidikan Nasional terhadap program Sertifikasi Guru menunjukkan bahwa pelaksanaan program tersebut di lapangan masih banyak persoalan. Kendati demikian, sertifikasi harus tetap berlanjut. 

Bahkan, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) tahun ini menaikkan target penambahan sertifikasi guru. Dirjen PMPTK, Baedhowi mengatakan, berbagai kendalal masih mewarnai program sertifikasi guru 2008. Misalnya, belum semua kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk sosialisasi pengelolaan berkas dan pengiriman dokumebn portofolio ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan/Perguruan Tinggi Pelaksana Sertifikasi Guru).

Selain itu, masih ada kabupaten/kota yang menetapkan peserta sertifikasi tidak sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku.

Karena itu, dalam waktu dekat ini PMPTK akan mengundang para kepala dinas provinsi untuk menetapkan kuota sertifikasi. Sedangkan secara nasional, kuota sertifikasi 2009 ditetapkan 200.000 guru.

Pemerintah menargetkan jumlah guru SD yang bersertifikasi bisa bertambah 12,36 persen, guru SMP 22,87 persen, guru SMA 29,63 persen, dan guru SMK 24,45 persen. "Karena program sertifikasi diharapkan tuntas pada 2015," ujar Baedhowi.

Penetapan kuota sertifikasi guru di provinsi akan benar-benar dilakukan berdasarkan ketentuan. Prioritas sertifikasi terutama ditujukan pada guru berprestasi, pengawas sekolah, dan guru S2 yang memiliki golongan kepangkatan IVb dan IVc yang secara otomatis mendapatkan sertifikat pendidik tanpa melalui uji sertifikasi.

Sisanya diranking berdasarkan masa kerja mereka. Penyusunan ranking itu dilakukan per jenjang sekolah, mulai dari TK hingga SMA. "Perankingan harus benar-benar dilakukan untuk menghindari persoalan seperti tahun sebelumnya," tambah Dian Mahsunah, Kasubid Penghargaan dan Perlindungan Guru secara terpisah.

Selain itu, guru swasta diberi kuota antara 15-25 persen. Syaratnya mereka harus tercatat sebagai guru tetap yayasan (GTY) dan berkualifikasi D4/S1. "Kendalanya banyak yang belum GTY. Namun, kami sudah sosialisasikan ke yayasan agar mengangkat para guru menjadi guru tetap yayasan," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa persoalan lain yang akan diantisipasi agar tidak terulang kembali. Misalnya, keterlambatan dinas pendidikan kota/kabupaten dalam mengirimkan berkas dokumen portofolio ke LPTK. Alhasil, hal itu berpengaruh terhadap pencairan tunjangan profesi. Karena itu, pemberkasan tahun ini akan ditangani oleh LPMP Provinsi. (indopos/red)

Selengkapnya...